Rabu, 30 Maret 2011

Tentang Nusyuz

by Tanbihun Online
Pasal 90 Tentang Nusyuz
Ketika jelas seorang wanita (istri) berbuat nusyuz, maka hendaklah seorang lelaki (suami) memberi nasihat yang benar kepada istrinya itu diperintahkan supaya takut kepada Allah. Dan gugurlah kewajiban suami memberi nafkah dan giliran bagi seorang istri yang nusyuz. (Hamisy Al Bajuri: II/133).

Pasal 91 Tentang Tindakan Istri Nusyuz
Apabila sudah dinasihati ternyata tidak mau mentaati wanita itu kepada suaminya, maka diamkanlah, suami jangan tidur bersama istrinya dalam satu ranjang untuk memberi pengajaran kepadanya.
Apabila sudah didiamkan ternyata wanita itu masih tidak mentaati suaminya, maka pukullah wanita itu, sekira tidak menimbulkan bahaya, karena pemukulan itu hanya untuk pengajaran agar kembali mentaati suaminya. (Hamisy Al Bajuri: II/125).

Pasal 92 Tentang Gugurnya Nafkah
Dan gugur kewajiban menggilir dan memberi nafkah seorang suami kepada istrinya karena sebab nusyuz, yaitu wanita yang tidak mentaati suaminya.

Pasal 93 Tentang Ragam Nusyuz
Diantara perbuatan-perbuatan nusyuz ialah perkataan kasar atau kotor wanita terhadap suaminya, dan menampakkan wajah tidak ramah (bersengut). Lebih dari itu ia sama sekali tidak mau melayani kehendak suaminya yang jujur.

Pasal 94 Tentang Hukum Nusyuz
Berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bahwa seorang wanita yang tidak patuh dan taat pada perintah dan larangan suami yang tidak melanggar hukum syara’ merupakan perbuatan nusyuz. Dan perbuatan nusyuz hukumnya adalah dosa.

Pasal 95 Tentang Nusyuz Ada Tiga Perkara
Bahwa nusyuz itu ada tiga perkara, Muhkhaffafah, Mutawassithahh, Mughaladah:
  1. Nusyuz Mukhaffafah: ialah nusyuz yang bersifat ringan, seperti istri pergi ke pasar atau pergi “sanja” ke rumah orang lain tanpa izin suami.
  2. Nusyuz Mutawassithah: ialah nusyuz yang bersifat pertengahan, seperti istri pergi dari rumah menginap sampai sehari semalam tanpa izin suami.
  3. Nusyuz Mughaladah: ialah nusyuz yang bersifat lebih buruk dan berat, seperti seorang wanita mengajukan permohonan thalak kepada suami yang tidak didapati udzur syara’. Nusyuz ini termasuk dosa besar.
  4.  

1 komentar: